Curi Kalung Berlian, Buruh Bangunan di Jelutung Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Eko Wijaya (37) warga Rajawali, Kecamatan Jelutung harus meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolresta Jambi. Hal ini berlangsung setelah dirinya terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah kosong kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian ioni dilakukannya sekira 20 Mei hingga 2 Juni 2019 silam. Dirinya beraksi bersama dua rekannya yakni Bai Abdulrahman dan Rio.
Saat itu kondisi salah satu rumah dalam keadaan kosong di tinggal pemilik, hingga dirinya yang tengah membutuhkan uang untuk membayar kos-an serta biaya hidup sehari-hari. Dia nekat mencongkel jendela rumah warga dan menggondol sejumlah barang yakni, kalung berlian, jam tangan merek Rolex, Handphone, sepatu, camera serta barang-barang lainnya.
Dari hasil pencuriannya, Eko mendapat bagian berupa kalung berlian, handphone serta sepatu. Dirinya mengaku tidak mengetahui kalau kalung tersebut merupakan kalung berlian.
"Sudah ada yang saya jual dengan harga Rp 1 juta, kami kalau berhasil bukan bagi hasil penjualan, tapi bagi hasil jarahan" kata Eko.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya di depan Hotel Bungo Kincai, Jum'at (21/6/2019) lalu sekira Pukul 18.00 WIB.
Diterangkan Yuyan, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap barang bukti yang berhasil di jual. Dan, dua rekan dari tersangka yakni Bai Abdul Rahman dan Rio.
"Total kerugian yang dialami korban sekira Rp40 juta," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka berhasil di amankan setelah pemilik rumah yang bernama Herianto bekerja menjual alat kesehatan yang terletak di kawasan kecamatan Jelutung kota Jambi, melaporkankan kejadian ke pihak kepolisian.
"Yang mau beli sepatu hasil curian Eko saat ini dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Diterangkan Yuyan, tersangka beraksi 2 Juni lalu, dengan menggunakan sebuah obeng dan sebilah linggis untuk masuk kedalam untuk melancarkan aksinya.
"Pertama di intai dulu, setelah dinyatakan aman baru mereka beraksi. Tersangka mengunakan obeng dan linggis, tapi linggisnya masih di tangan DPO yang bernama Man," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka harus di balik jeruji besi, tidak hanya itu tersangka juga di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 atau ke 3 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (RED)
Reporter : Deni