Di Muarojambi DAU Rp17 Miliar Ditunda Penyalurannya, Begini Kata BPKAD

Kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Muarojambi dipastikan ditunda. Penundaan DAU tersebut sebesar 35 persen sesuai KMK No. 10 tahun 2020. 

Di Muarojambi DAU Rp17 Miliar Ditunda Penyalurannya, Begini Kata BPKAD
Ilustrasi

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Muarojambi dipastikan ditunda. Penundaan DAU tersebut sebesar 35 persen sesuai KMK No. 10 tahun 2020. 

Sanksi penundaan kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementrian Keuangan RI diberikan lantaran Pemkab Muarojambi tidak mematuhi SKB dua menteri dan PMK No 35 tahun 2020. 

"Benar, DAU Pemkab Muarojambi untuk penyaluran bulan Mei sebagian ada yang ditunda," kata Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Muarojambi, Irvan Kurniawan saat ditanyai di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2020).

Irvan mengatakan, besaran DAU Pemkab Muarojambi yang seharusnya ditransfer pemerintah pusat untuk penyaluran Mei 2020 sebesar Rp48 Miliar. Namun, DAU yang ditranfer ke rekening daerah hanya sebesar Rp31 Miliar.

"Ada penundaan transferan DAU sebesar Rp17 Miliar," ujarnya.

Irvan menyebut, penundaan DAU milik Pemkab Muarojambi tersebut terjadi karena Pemkab Muarojambi dianggap tidak mematuhi SKB dua menteri dan PMK No 35 tahun 2020. 

"Di dalam SKB dan PMK No 35 itu diamanatkan agar pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian APBD dengan melakukan pemotongan belanja barang/jasa dan belanja modal minimal 50 persen. Pemkab Muarojambi sudah melaksanakan, tetapi pemotongannya hanya di kisaran 32 persen," kata Irvan.

Irvan menjelaskan bahwa DAU sebesar Rp17 Miliar masih bisa diambil dengan catatan Pemkab Muarojambi merevisi laporan penyesuaian APBD hingga sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan SKB dan PMK No 35 tahun 2020.

"Sekarang sedang kita persiapkan, paling lambat Jumat (8/5/20) ini, revisi laporan sudah harus kita sampaikan ke Kementerian Keuangan," ujarnya.

Irvan mengatakan penundaan DAU tidak hanya dialami Pemkab Muarojambi, tetapi ada sebanyak 380 pemerintah daerah yang merasakannya. " Kalau untuk Provinsi Jambi, ada tiga daerah yang tidak kena. Batanghari, Kerinci dan Sungai Penuh. Yang lain kena semua, termasuk Pemprov Jambi," katanya.

Irvan Kurniawan menyampaikan bahwa Pemkab Muarojambi akan berusaha memperjuangkan transferan DAU yang tertunda tersebut. Sebab, roda pemerintahan daerah sangat bergantung terhadap dana tersebut.

" DAU yang ditranfer saat ini hanya Rp31 Miliar. Rp26 miliar dari DAU itu untuk gaji. Sisanya tinggal Rp5 Miliar. Kan sangat kecil. Makanya kalau yang Rp17 Miliar tidak turun, ya kacau jadinya," kata Irvan. 

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi