Di Pulau Pandan Jambi, Kurir Narkoba Ini Biasa Jual Hingga 3 Gram Sabu

Di Pulau Pandan Jambi, Kurir Narkoba Ini Biasa Jual Hingga 3 Gram Sabu

BRITO.ID, BERITA JAMBI - BI, yang baru sekitar 6 bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin ini harus berhadapan dengan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Ia diamankan petugas Kamis (4/4/2019) sekira Pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, dalam satu hari dirinya bisa menjual sabu sebanyak 3 gram. Dan ia mendapatkan upah senilai Rp100 ribu. "Untuk gaji saya Rp100 ribu dan disetorkan Rp250 ribu. Saya baru 6 bulan berjualan seperti ini," ujarnya.

Ketika ditanya darimana asal barang haram tersebut didapatnya, ia menyampaikan kalau barang itu didapatnya dari seorang pria berinisial F.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan dari hasil operasi yang dilaksanakan hari ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas pengedar yang berhasil diamankan.

"Kegiatan ini tidak akan terputus sampai di sini saja, akan terus secara kontinyu baik dari BNNP, Polda dan Polres," katanya.

Untuk ke 16 orang dan 1 pengedar saat ini akan dilakukan pemeriksaan secara intensif. Agus juga menyampaikan tidak hanya 16 orang ini saja yang menjadi target BNNP, akan tetapi siapa pun yang berada di sana dan melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

"Dalam penindakan kerawanan masalah narkoba ini tentunya dibutuhkan sinegritas dari semua pihak, tidak hanya BNNP saja," pungkasnya. (red)

Reporter: Deni S