Dikhawatirkan Silon Jadi Masalah, Ini Warning Bawaslu Provinsi Jambi

Dikhawatirkan Silon Jadi Masalah, Ini Warning Bawaslu Provinsi Jambi
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi (Dewi Anita/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi, masih mempertanyakan proses pencalonan perseorangan.

Salah satunya Mengenai Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pasalnya, Silon ini harus diisi oleh para calon calon perseorangan dan harus sesuai dengan yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum, dikhawatirkan, akan dikeluarkan.

Hal Ini disetujui oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi saat rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

Asnawi mengatakan, Silon sendiri saat ini tidak diatur dalam Undang-Undang. Sistem ini hanya dimuat melalui Peraturan KPU (PKPU). Melihat sistem ini bisa menjadi salah satu peraturan dan potensi masalah.

"Ini menjadi perhatian kami, karena potensi sengketa terhadap hal ini sangat besar. Karena bentuk dukungan itu sendiri bisa dilihat dari berkas yang dibawa, saat penyerahan para calon calon tersebut," katanya.

Dalam hal ini, pihaknya hanya meminta agar hal tersebut tidak akan menjadi masalah di kemudian hari.

"Makanya, semua ini harus diubah, agar tidak ada pihak yang dirugikan terhadap hubungan dan aturan ini," katanya lagi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi mengatakan memang Silon tidak diatur dalam Undang-Undang. Hanya saja, Silon tersebut diatur dalam PKPU yang sejatinya adalah turunan dari Undang-Undang tersebut.

“Peraturan KPU merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan yang berlaku tentang norma yang mengikat secara umum, dan dibuat atau diatur oleh lembaga negara atau pejabat yang mengatur melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya memerlukan dalam proses penggunaan ini sendiri, tidak ada masalah. Karena sejatinya penggunaan Silon ini memudahkan kerja, baik pihaknya yang akan melakukan pengecekan juga calon kandidat itu sendiri.

"Tidak ada masalah terhadap hal tersebut. Kami juga meminta hargai aturan PKPU yang sudah disahkan tersebut. Karena itu aturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang," pungkasnya. 

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi