Direskrimsus Polda Jambi Ungkap Penjualan Emas Hasil PETI, 1 Oknum Polisi Ikut Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap enam orang pelaku perdagangan emas ilegal beberapa waktu lalu.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap enam orang pelaku perdagangan emas ilegal beberapa waktu lalu.
Kegiatan penambangan emas ilegal itu cukup sulit diberantas di Provinsi Jambi akibatnya salah seorang di antaranya oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Bengkulu juga ikut terlibat atau membekengi dalam penambangan emas ilegal tersebut.
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 lalu.
"Awalnya polisi menciduk dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) yang nantinya untuk dijual keluar Provinsi Jambi," kata Sigit, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin 13 Desember 2021.
Lanjutnya, tim penyidik Polda Jambi menangkap seorang berinisial M yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang mana ia bertugas sebagai pengawal untuk mengantarkan emas hasil peti dari Kabupaten Sarolangun menuju ke Provinsi Bengkulu.
"Kalau untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp 2 juta dalam per tripnya," tutur Sigit.
Dari hasil pengembangan, kata Sigit, tim penyidik kembali menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Dari hasil interogasi itu ditemukanlah keberadaan H di Bengkulu, sedangkan I di Provinsi Jakarta, dan terakhir A di Provinsi Sumatera Barat.
"Dari keenam ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda-berbeda, ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga menjadi perantara dengan pemodal," kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menyebutkan, informasi emas yang diperoleh para pelaku itu setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri. Terkait hal tersebut Sigit juga mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap jaringan dari hulu sampai hilirnya.
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,6 miliar, dan enam emas batangan yang satu batangnya memiliki berat sekitar 500 gram dengan berat keseluruhan kurang lebih 3 Kilogram," pungkasnya.
Penulis: Loadry Apryaldo
Editor: Rhizki Okfiandi