Disebut Salah Eksekusi Tanah, Ini Kata PN Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Eksekusi tanah yang berada di samping Rumah Sakit Siloam, Kota Jambi, masih menjadi perdebatan, baik dari pihak ahli waris, dan pihak Pengadilan Negeri Jambi.
Frandy, Kuasa Hukum Usman, mengatakan, eksekusi yang dilakukan tersebut tak sesuai putusan.
"Tanah seluas enam ribuan meter persegi lebih ini bukan tanahnya lagi, tapi diputuskan tiga ribuan meter persegi. Itu sebelah sana. Artinya ini tidak dieksekusi, salah sasaran, apakah Palmerah atau The hok?" Tegas Frandy.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Jambi, menjelaskan, lokasi eksekusi sudah benar karena sudah dilakukan sidang setempat.
"Sebenarnya ini hanya masalah administrasi saja, lokasi sudah tepat. Kita sudah sita, " tegas Sahat Hutagalung, Penitera Pengadilan Negeri Jambi.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
