Dituntut 1,5 Tahun Karena Korupsi, Kades Tanjungpauh Muarojambi Ini Minta Dikeluarkan dari Penjara
Sumartono, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sumartono, mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, dituntut penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi.
Atas tuntutan tersebut, melalui Penasehat Hukumnya, terdakwa menyampaikan pembelaan dan minta keringanan.
Oleh jaksa, Sumartono dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menerima hadiah atau janji.
Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan, yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut, ada hubungan dengan jabatannya bagaimana dalam dakwaan.
Selain penjara, Ia juga dituntut hukuman denda sebesar Rp.50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa minta dibebaskan dari hukuman, dan dikeluarkan dari tahanan.
"Kami sebagai penasehat hukum terdakwa, minta agar terdakwa dibebaskan. Karena berdasarkan fakta persidangan kami memohon bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah menerima atau janji," kata PH terdakwa, Dhesfia Auroza, Rabu (10/6).
Untuk itu kami minta agar terdakwa Sumartono dikeluarkan dari tahanan yang saat ini sedang dijalani," lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Sumartono dinyatakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp.52 Juta.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi