Hak Politik Supriyono Di Cabut Dan Vonis 6 Tahun Penjara

Mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang menyidangkan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Hak Politik Supriyono Di Cabut Dan Vonis 6 Tahun Penjara

BRITO.ID, JAMBI - Mejelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang menyidangkan perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Surpiyono.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menyatakan jika Supriyono yang merupakan anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi, terbukti bersalah sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun, dikurangi masa tahanan," ucap Badrun Zaini saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pejara, Supriyono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair Rp 3 bulan kurungan. Selain itu, Supriyono juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah ia menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman," ujar Badrun.

Usai membacakan vonis majelis hakim, Badrun Zaini menyampaikan jika terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap, apakah akan menrima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lainnya.