Bingung.!!Majelis Hakim Beda Pendapat Soal Pidana Tambahan Supriyono

Putusan Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Bingung.!!Majelis Hakim Beda Pendapat Soal Pidana Tambahan Supriyono

BRITO.ID, JAMBI - Putusan Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun dalam pertimbangan hukum terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara majelis hakim.

Terutama terkait pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih lima tahun setelah terdakakwa menjalani pidana pokok.Terkait hal ini, hakim anggota III Adli, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut.

Karena menurut Adli, dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hanya mencantumkan dakwaan subsidairitas, yakni pasal 12a dan 12 b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupai jo Pasal 55 KUHP.

Sementara pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik, diatur dalam pasal tersendiri yaitu pasal18 ayat (1). Oleh karena itu hakim anggota III menolak tuntutan tersebut, karena pencabutan tersebut tidak ada dalam surat dakwaan.

Maka menurut hakim anggota III, tuntutan pencabutan hak dipilih teraebut haruslah ditolak. "Maka dinyatakan tidak dapat diterima," tegas Adli.

Karena menurutnya, hak untuk dipilih merupakan hak dasar dari setiap individu. Sehingga tuntutan pencabutan hak untuk dipilih itu tidak bisa hanya dicantumkan dalam surat tuntutan, tapi harus juga dalam surat dakwaan.

"Menegakkan hukum harus dengan hukum," tutupnya.