Hati-hati, Sosialisasi Pilkada Gunakan APBD Bisa Kena Sanksi

Hati-hati, Sosialisasi Pilkada Gunakan APBD Bisa Kena Sanksi
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Perhelatan Pilgub Jambi 2020, sebentar lagi dilaksanakan.Para kandidat Cagub terus gencar melakukan sosialisasi ke seluruh wilayah Jambi.

Untuk diketahui, kontestasi Pilgub Jambi ini bakal diikuti oleh beberapa kandidat, khususnya yang masih menjabat sebagai Kepala Daerah.

Sebut saja Bupati Merangin, Al Haris, Bupati Sarolangun, Cek Endra, Walikota Jambi Sy Fasha, dan sang petahana Fachrori Umar. Hal ini dibuktikan dengan, semakin gencarnya para Kepala Daerah ini untuk melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.

Dengan gencarnya sosialisasi ini, Bawaslu Provinsi Jambi, memberikan warning kepada Kepala Daerah tersebut untuk tidak menggunakan APBD dalam melakukan sosialisasi.

Hal ini ditegaskan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, yang dikonfirmasi Brito.id. Pria yang akrab disapa Paul ini mengingatkan kepada Kepala Daerah yang ingin bertarung di Pilkada 2020 untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk sosialisasi maupun kampanye nanti.

"Kita berharap semua fasilitas negara itu dilepaskan, dan tidak ada kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara. Bahkan saat penetapan pasangan calon Bupati atau Walikota yang mencalonkan diri tidak tinggal di rumah dinas, atau dengan kata lain cuti," ujar Paul saat dihubungi via telepon, Jumat (7/2/2020).

Sedangkan untuk saat ini, Paul juga mengingatkan Bupati, Walikota bahkan Gubernur menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.

Kata Paul, Bawaslu juga sudah mengingatkan kepada Kepala Daerah dan ASN tidak melakukan pelantikan 6 bulan sebelum penetapan, tidak menyalahgunakan kewenangan atau program untuk menguntungkan calon Kepala Daerah.

Misalnya menggunakan APBD untuk kegiatan sosialisasi kandidat. Bila ada pelanggaran maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu Bawaslu akan memproses itu, baik itu ada laporan atau temuan yang jelas akan kita proses sesuai ketentuan, masuk wilayah hukum, ada pidananya," pungkasnya.

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiand