Ini Empat Fatwa Dibahas Dewan Syariah Nasional MUI

Ini Empat Fatwa Dibahas Dewan Syariah Nasional MUI
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Dr. H. Anwar Abbas (kedua kiri) menyerahkan fatwa kepada Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi (kedua kanan). (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia membahas empat fatwa dalam rangkaian Sosialisasi Fatwa DSN-MUI Tahun 2019 pada 3-4 Juli.

"Membahas dan mengesahkan empat draft fatwa," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (4/7).

Adapun empat fatwa itu di antaranya hukum akad wakalah bil istitsmar (investasi yang diwakilkan), sukuk wakalah bil istitsmar, penyelenggaraan pialang asuransi dan pialang reasuransi berdasarkan prinsip syariah serta keempat biaya riil dalam ta’awidh (ganti rugi) akibat wanprestasi.

Dia mengatakan fatwa DSN-MUI merupakan ketetapan hukum Islam dalam bidang ekonomi syariah. Penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal pokok yaitu kekuatan dalil-dalil syariah yang menjadi landasan fatwa dan fatwa harus mempertimbangkan terwujudnya kemaslahatan yang lebih luas dan lebih meyakinkan bagi tumbuh kembang ekonomi syariah di Indonesia.

"Pendapat ulama tentang hukum suatu masalah yang dalam timbangan DSN-MUI tidak memenuhi dua kriteria tersebut, tidak dipakai oleh DSN-MUI sebagai bahan pertimbangan penetapan fatwa," kata dia.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan fatwa diperlukan sebagai acuan bersama dalam penerapan prinsip syariah di lembaga keuangan. (red)