Jangan Mau jadi Korban Pungli, Ini Tarif Retribusi dan Parkir Objek Wisata di Kerinci
BRITO.ID, KERINCI - Praktik pungutan liar (pungli) saat hari raya Idul Fitri kerap terjadi di tempat wisata di Kerinci dan Sungaipenuh. Dan ini selalu terjadi setiap tahun.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci sudah menyiapkan regulasi jumlah retribusi di setiap objek wisata milik pemerintah. Melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Pemkab Kerinci telah menyebarkan spanduk di setiap objek wisata.
Spanduk tersebut berisikan Peraturan Daerah (Perda) mengenai restribusi resmi untuk setiap objek wisata. "Kita lakukan agar para pengunjung tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Spanduk tentang Perda Retribusi tersebut telah kita pasang di setiap lokasi objek wisata yang kita kelola,” kata Kepala Disparbudpora Kabupaten Kerinci Ardinal, Rabu (13/6).
Menurut dia untuk masuk objek wisata, Pemkab Kerinci telah mematok biaya masuk yang cukup terjangkau. "Biaya masuk ke objek-objek wisata yang kita kelola sudah ada perdanya. Untuk dewasa Rp4.000 dan anak-anak Rp 2.000,” katanya lagi.
Selain biaya masuk, di dalam Perda tersebut juga telah diatur untuk biaya parkir bagi para pengunjung. Biaya parkir di objek wisata yakni roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4.000.
"Bayar retribusi sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Kalau ada yang minta lebih segera laporkan," tegasnya. (B1)