Kampanye Tatap Muka di Pilgub Jambi, CE- Ratu Paling Tinggi

Kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020.

Kampanye Tatap Muka di Pilgub Jambi, CE- Ratu Paling Tinggi
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020. 

Padahal, metode ini sangat rentan menjadi media penularan virus Covid-19 apalagi masih terdapat kandidat tidak mematuhi protokol kesehatan.

Data dari Bawaslu Provinsi Jambi, hingga Kamis (8/10), lembaga pengawas Pilkada tersebut menemukan sejumlah pelanggaran kamapanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) cawagub dan cawagub Jambi di tengah pandemi Covid-19 terhitung sejak awal dimulai tahapan kampanye, tanggal 26 September 2020.

Anggota Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, menyebutkan bahwa data pengawasan Bawaslu menunjukkan, kampanye pertemuan tatap muka dan dialog masih menjadi metode yang paling banyak dilakukan peserta Pilkada. 

“Berdasarkan data pengawasan Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi Jambi dan laporan STTP dari kepolisian, pada umumnya lebih banyak dilaksanakan metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog,” katanya.

Dalam laporan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh merupakan Paslon terbanyak melakukan kampanye tatap muka dan dialog, yakni 18 STTP (42 persen). Kemudian pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal 13 STTP (30 persen) dan pasangan Haris-Sani sebanyak 12 STTP (28 persen).
 
"Kami masih menemukan Paslon yang melaksanakan kegiatan kampanye tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun Satgas Covid-19 Provinsi Jambi," kata pria yang akrab disapa Paul ini.

Sementara ini, lanjut Paul, temuan ataupun laporan pelanggaran penerapan protokol kesehatan tidak signifikan. Hanya ada satu peserta yang diberikan surat peringatan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Hanya saja dia tidak mau menyebutkan nama Paslon yang diberikan surat peringatan tertulis tersebut.

 “Kami menemukan sebanyak dua kali peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan kampanye tidak mengantongi surat izin dari kepolisian maupun Satgas Covid 19 Provinsi Jambi,” katanya.

Paul menegaskan, petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat. Kemudian tembusannya disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
 
“Pemberitahuan tertulis oleh peserta pemilihan terlebih dahulu akan diperiksa kepolisian terkait kelengkapan persyaratan.  STTP kampanye baru dikeluarkan kepolisian dan diberikan kepada peserta pemilihan apabila melalui tahapan penelitian, koordinasi dengan penyelenggara pemilihan, dan penandatangan,” jelasnya.

Apabila masih ada peserta Pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Jika tidak ada STTP, berarti peserta pemilihan tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian. Maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan,” tegasnya.

Penulis: Rosadi
Editor: Rhizki Okfiandi