Kasus Asrama Haji, Pengacara Sebut Jaksa Keliru Tuntut Dokter Bambang

Kasus Asrama Haji, Pengacara Sebut Jaksa Keliru Tuntut Dokter Bambang
Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dokter Bambang, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Asrama Haji, menyampaikan dupliknya, atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, dari pembelaan terdakwa.

Dalam dupliknya, terdakwa melalui penasehat hukumnya keberatan dengan tuntutan jaksa.

"Terdakwa sejatinya tidak terbukti bersalah melalukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Tidak ada niat terdakwa menyebabkan adanya kerugian negara," kata penasehat hukumnya.

Dokter Bambang dinilai tidak ada kewenangan seperti PT GKN, dalam pembangunan asrama tersebut.

"Dengan demikian tidak ada keterlibatan terdakwa dalam kasus ini," katanya.

"Terlebih, terkait memenuhi unsur setiap orang, jaksa pun tidak menanggapi unsur setiap orang, seperti yang kami sampaikan saat pledoi. Berarti jaksa mengakui kesalahannya," lanjutnya.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi