Kepala Kemenag Muarojambi Sebut Nikah Sudah Bisa di Rumah, Masjid dan Gedung, Tapi Ini Syaratnya

Pasca dibukanya kembali pelayanan nikah dengan standar new normal Kantor Urusan Agama (KUA) mulai diserbu calon pengantin (Catin).

Kepala Kemenag Muarojambi Sebut Nikah Sudah Bisa di Rumah, Masjid dan Gedung, Tapi Ini Syaratnya
Ilustrasi

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - 
Pasca dibukanya kembali pelayanan nikah dengan standar new normal  Kantor Urusan Agama (KUA) mulai diserbu calon pengantin (Catin). 

Sebab Pendaftaran nikah sekarang sudah dapat dilakukan lewat telepon  e-mail atau secara langsung ke KUA setempat. 

Selain secara online melalui website simkah.kemenag.go.id Catin juga bisa memilih lokasi akad nikah yang diinginkan  karena sekarang bisa dilakukan di rumah, masjid atau gedung, tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

"Akad nikah bisa dilakukan di rumah, gedung atau tempat ibadah, namun tetap harus  mematuhi protokol ketat COVID-19," kata Kepala Kemenag Muarojambi H. Buhri Y Senin (6/7/20).

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muarojambi menyatakan akad pernikahan bisa dilakukan di rumah ibadah, namun kapasitas tamu yang hadir dalam akad pernikahan tersebut dibatasi  hanya 30 orang

Khusus pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, lanjut  Buhri, jumlah peserta tidak boleh melebihi 20 persen dari kapasitas ruangan atau sebanyak banyaknya tidak lebih dari 30 orang. 

"Untuk pelaksanaannya tentu harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait atau aparat keamanan  untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Buhri mengatakan, apabila tidak memenuhi protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah dengan disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan dan mengisi form terlampir. 

"Ini semua diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang diterbitkan 10 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19," terang dia.

Terbitnya edaran ini, lanjut Buhri, ditujukan untuk memberikan rasa aman, sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru. 

"Tentu agar risiko penyebaran virus corona dapat dicegah atau dikurangi," pungkas dia.

Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi