Kerja di Rumah untuk ASN Pemprov Jambi Kembali Diperpanjang
Pemprov Jambi kembali memperpanjang kerja di rumah bagi seluruh ASN nya. Hal ini berlaku, setelah Pemprov mengeluarkan SE Nomor 1003/SE/GUB/BKD.4.1/V/2020 tertanggal 3 April, yang ditandatangani langsung Gubernur Jambi, Fachrori Umar
BRITO.ID, BERITA JAMBI – Pemprov Jambi kembali memperpanjang kerja di rumah bagi seluruh ASN nya. Hal ini berlaku, setelah Pemprov mengeluarkan SE Nomor 1003/SE/GUB/BKD.4.1/V/2020 tertanggal 3 April, yang ditandatangani langsung Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Dalam SE tersebut kerja di rumah atau Work From Home (WFH) diperpanjang hingga 21 April mendatang.
Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah menerangkan SE ini dikeluarkan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid19.
Tetapi yang penting juga dalam WFH ini Kepala OPD diminta untuk dapat memastikan ASN di lingkungannya dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja.
"Selain itu Kepala OPD agar memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid19 bagi ASNnya, dengan melaporkan dan memperbarui data apabila ada ASN yang terkonfirmasi Covid19 kepada Gubernur Jambi c.q Kepala BKD," terang Johansyah.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi
