KPK Mulai Dalami Dugaan Korupsi Massal "Uang Ketok" DPRD Provinsi Jambi
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Nyaris seluruhnya anggota DPRD Provinsi Jambi menerima jatah uang ketok palu dari Zumi Zola. Dalam dakwaan Zumi Zola, sebanyak 53 anggota termasuk pimpinan DPRD menerima suap uang ketok palu untuk memuluskan RAPBD Jambi.
Apakah KPK akan mendalami dugaan korupsi massal ini? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sejauh ini pihaknya akan mempelajari kemungkinan adanya dugaan tersebut. "Dilihat dulu, nanti harus dipelajari," katanya.
ARTIKEL TERKAIT
Zumi Zola Akui Bantu Adiknya Zumi Laza dan Gunakan Uang Rp300 Juta untuk Umroh
Dalam fakta persidangan terungkap uang yang diterima anggota DPRD Jambi berbeda-beda nilainya sesuai jabatannya masing-masing. Saut mengatakan, KPK masih menelusuri aliran duit uang ketok palu itu. "Nanti penyidik yang akan mengembangkannya," tambah Saut.
Dalam sidang kedua terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (06/09/18) kemarin terungkap sejumlah fakta. Zumi Zola pun mengakui adanya pemberian uang ketok palu untuk memuluskan pengesahan Raperda APBD Tahun 2017 dan 2018.
Dalam menyuap anggota DPRD Provoinsi Jambi Zumi Zola meminta bantuan Apif Firmansyah, orang kepercayaannya untuk melobi. Kata Zola yang melaporkan informasi permintaan ketok palu itu kali pertama adalah Apif. Setelah itu baru Dodi Irawan, bekas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Mengapa saya minta Saudara Dodi untuk koordinasi dengan Apif. Alasannya, Apif punya kemampuan berpolitik mendekati anggota dewan," kata Zola menanggapi keterangan para saksi di persidangan.
Orang kepercayaannya itu mengaku akan melobi anggota dewan tanpa mengeluarkan uang. Namun usahanya gagal dan akhirnya tetap memberikan uang.
ARTIKEL TERKAIT
Dua Kali Jalani Sidang Zola Setia Pakai Batik Jambi, Tidak Ada Keluarga yang Menemani
"Awalnya dia (Apif) melaporkan pada saya, dia melakukan pendekatan dulu untuk mencari solusi tidak pakai uang. Pertama itu, tapi pada akhirnya dia menyerah juga," kata Zola. (yog)