Lakukan Pembelaan PH Asiang Sebut Perbuatan Pasif, Minta Hukuman Diringankan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Joe Fandi Yoesman alias Asiang, terdakwa kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsinya Jambi menjalani sidang pledoi. Atau pembacaan pembelaannya, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (3/12).
Dalam pembelaannya yang disampaikan Penasehat Hukum Asiang, Fahrizi, menjelaskan perbuatan terdakwa dalam kasus ini sebagai orang yang dimintai bantuan, dan masuk sebagai perbuatan pasif.
"Terdakwa didatangi saksi Arpan di rumahnya. Dan Arpan meminjam uang sebagai bentuk fee kepada anggota dewan. Hal ini dapat dikategorikan bahwa perbuatan termasuk sebagai perbuatan pasif," katanya.
Selain itu menurut PH terdakwa, pinjaman uang kepada Arpan merupakan merupakan urusan pribadi terdakwa. Bukanlah urusan dengan perusahaan terdakwa.
"Uang pinjamam yang diberikan kepada saksi Arpan, bukanlah uang dari perusahaan terdakwa. Melainkan uang pribadi milik terdakwa," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, menurut Fahrizi, terdakwa tidak pernah menawarkan peminjaman uang tersebut. Justru saksi Erwan Malik lah yang menawarkan untuk meminjam uang kepada terdakwa.
"Peminjaman uang tersebut berdasarkan desakan Arpan, sebagai teman dekat terdakwa, yang akan dinonjobkan jika tidak mendapatkan bantuan uang. Meski bantuan tersebut untuk melakukan tindak pidana penyuapan," lanjutnya.
Atas dasar ini, Fahrizi, meminta permohonan hukuman yang seringan-ringannya oleh Majelis Hakim. Dimana selama persidangan, terdakwa telah mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya.
Atas pembelaan ini, sidang ditunda dan dilanjutkan pembacaan putusan, pada selasa 10 Desember mendatang.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari