Lapor Bupati!!! Oknum ASN Muarojambi Kembali Terciduk Kasus Narkoba
BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Kasus penyalahgunaan Narkoba kembali menimpa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muarojambi.
Sebelumnya dua oknum ASN dan satu honorer ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Muarojambi, kali ini petugas kembali mengamankan oknum ASN yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Oknum ASN tersebut adalah Jefri Boy (35), yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja Muaro Jambi.
"Iya kita amankan satu orang terduga penyalahguna Narkoba atas nama Jefri Boy (35) warga RT 5 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi," kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhot Hutapea, Rabu (4/12/2019).
Dikatakan Lamhot, penangkapan terhadap terduga dilakukan pada Selasa (3/12/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. Jefri diamankan petugas di RT 5 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan Narkotika diduga jenis sabu seberat 0,34 gram bruto di dalam kaca pirek.
"Anggota juga dapatkan satu buah alat hisap (bong), tiga buah korek api gas dan dua buah pipet plastik," ujarnya.
Selanjutnya, Jefri bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Muaro Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita sangkakan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," tandasnya.
Penulis: Raden Romi
Editor: Rhizki Okfiandi