Lelang Dua Unit Mobnas DPRD Sepi Peminat, Ini Penyebabnya...

Lelang Dua Unit Mobnas DPRD Sepi Peminat, Ini Penyebabnya...
Mobil dinas DPRD yang sepi peminat. (Rhizki/Brito.id)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Dua unit mobil dinas (mobnas) Pemerintah Kabupaten Sarolangun tidak diminati peserta lelang kendaraan dinas pada 8 Agustus 2019 lalu.

"Dari 25 unit kendaraan dinas roda empat, ada dua unit tidak diminati peserta lelang. Sementara kendaraan dinas roda dua sebanyak 9 unit laku terjual lelang," kata Idham Kholid, Kabid Aset, BPKAD Sarolangun, Senin, (12/8/2019).

"Unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport BH 3 SZ tahun 2009 dengan limit Rp 96.359.000 digunakan sebagai mobil dinas di Sekretaris Dewan. Kemudian mobil dinas merk Mitsubishi kuda GLX BH 63 SZ tahun 2004 dengan limit Rp 9.630.000 yang digunakan di sekretariat DPRD," tambahnya.

Idham mengatakan kendaraan dinas yang tak diminati ini kedepannya akan dilakukan kembali pelelangan kendaraan dinas. Dengan jumlah limit harga berkemungkinan akan diturunkan, karena untuk harga lelang saat ini dinilai terlalu tinggi melihat kerusakan kendaraan dinas.

"Lelang berikutnya akan diturunkan karena tidak ada peminat, supaya bisa tertarik. Tahun ini, kita Upaya kan ngirim surat lagi aset kendaraan yang sudah rusak berat ke seluruh OPD. Tidak dimintai mungkin karena rusak, mesin sudah dibongkar," katanya.

Selain itu, katanya peserta yang mengikuti lelang kendaraan dinas hampir mencapai 250 orang. Selain dari Kabupaten Sarolangun dan Jambi khususnya, ada juga dari wilayah Kiliran Jauh Padang, Pekanbaru, Palembang, Jawa bahkan ada yang dari kota Palu.

"Jumlah peserta saja hampir 250 orang. Berjalan dengan baik dan sukses, semakin banyak peserta dan penawar harganya pun bisa bersaing, yang bisa berdampak terhadap realisasi penerimaan pad kita," katanya.

Kemudian ia juga meminta kepada para pemenang lelang untuk segera melakukan pelunasan harga lelang. Sebagai syarat mutlak dalam pengambilan barang yang saat ini ada di areal parkir BPKAD Sarolangun dan sejumlah lokasi lainnya.

"Setelah ini ditetapkan pemenang terhadap kewajiban membayar pajak atau bea membalikkan nama ditanggung oleh pemenang. Lalu terhadap pemenang lelang ini dijadwalkan mulai dari besok lima hari kerja segera melakukan pelunasan, baru silahkan busa mengambil kendaraan, "katanya.

Jika pemenang tidak melakukan pelunasan dalam waktu yang ditentukan tersebut, katanya uang jaminan yang disetorkan saat mengikuti lelang tidak akan dikembalikan lagi melainkan secara otomatis akan disetorkan ke khas negara.

"Bagi yang tidak melakukan kewajiban itu one prestasi jaminan itu disita untuk kepentingan negara, maka kami himbau segera karena waktu ini terbatas selama lima hari kerja untuk melakukan pelunasan dibuktikan dengan Kwitansi dari KPKNL lalu kendaraan diambil dan kita lakukan berita acara," katanya. (RED)

Reporter : Arfandi S