Lima Tersangka Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi Ditahan KPK

Usai memanggil 6 tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Yakni NU, MI, ASHD, DL dan HI.

Lima Tersangka Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi Ditahan KPK
Konferensi Pers Kasus Suap Ketok Palu APBD Provinsi Jambi periode 207-2018. (Brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Usai memanggil 6 tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Yakni NU, MI, ASHD, DL dan HI.

Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/5) di gedung Merah Putih Jakarta.

"Benar lima tersangka ditahan untuk kebutuhan penyidikan," katanya.

Sementara Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan Tim Penyidik menahan 5 orang tersangka dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 8 hingga 27 Mei 2023.

Adapun lokasi penahanan untuk Nasri Umar atau NU dan Muhammad Isroni atau MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC. Kemudian Abdul Salam Haji Dauh atau ASHD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Djamaluddin atau DL dan Hasan Ibrahim atau HI ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Sehingga saat ini masih ada 13 orang Tersangka yang belum ditahan. KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar kooperatif hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik," harapnya. 

Diketahui konstruksi perkara, diduga telah terjadi pada RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta s/d Rp400 juta peranggota DPRD. Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka NU dkk.

"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," katanya.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka NU dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)