Dua Penjual Togel di Muaro Jambi Diringkus Tim Resmob Polda Jambi

Dua Penjual Togel di Muaro Jambi Diringkus Tim Resmob Polda Jambi
Dua penjual togel di Muarojambi diamankan Tim Resmob Polda Jambi. (Deni/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi kembali berhasil menangkap dua penjual judi Toto Gelap (Togel) di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi Sabtu (29/6/2019) sekira Pukul 21.00 WIB.

 

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi Minggu (30/6/2019) mengatakan penangkapan itu saat petugas tengah melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) mendapatkan informasi bahwasanya ada tindak pidana perjudian di wilayah ini.

 

Berbekal informasi lantas petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan sebanyak 6 orang diantaranya Safarudin Panggabean (53), Abdul Rohim (36), Hendra (24), Helmi (60), Amran (41) warga Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dan Riko (38) warga Desa Pematang Pule, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

 

"Dari hasil pemeriksaan dari enam orang yang diamankan dua diantaranya Safarudin Panggabean dan Abdul Rohim terbukti bersalah serta 4 orang dijadikan saksi," ujarnya.

 

Lanjutnya, dari TKP selain mengamankan 6 orang itu juga berhasil mengamankan barang bukti  Uang tunai sebesar Rp1.189.000, kemudian lima pena merek pilot warna hitam, satu pena merek standar warna hitam, satu pena merek standar warna biru, satu pena merek standar warna merah, 12 blok kupon togel, 30 lembar kertas karbon, empat buku tafsir mimpi, satu kalkulator merek CIGI warna putih,  2 unit HP Nokia warna hitam dan satu unit HP Nokia warna putih.

 

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 303 KUHP," tegasnya. (RED)

 

Reporter : Deni