Mendagri: Terpenting Warga Enam Desa Malut Gunakan Hak Pilih, Soal Tapal Batas Tetap Diselesaikan
BRITO.ID, BERITA TERNATE - Mendagri Tjahjo Kumolo meminta warga enam desa di perbatasan Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara, Maluku Utara yang hingga kini disengketakan kedua kabupaten tetap menggunakan hak pilih pada pemilu 17 April 2019.
"Lebih penting adalah warga enam desa tetap terdaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti, sedangkan mengenai penyelesaian sengketa tapal batasnya tetap akan diselesaikan," kata Mendagri usai memberikan kuliah umum di Universitas Khairun Ternate, Selasa (5/3).
Dalam kesempatan itu, Mendagri ketika dikonfirmasi terkait sengketa tapal batas di 6 desa antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat.
Enam desa yang disengketakan Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara tersebut adalah Desa Paser Putih, Desa Baneigo, Desa Akelamo Kao, Desa Tetewang, Desa Dum-Dum dan Desa Ake Sahu.
Seujmlah 6 desa itu sering bermasalah saat momentum pemilihan umum, seperti terjadi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara baru baru ini, warga di 6 desa memilih tidak menggunakan hak pilihnya, sehingga berujung pada pemilihan ulang.
Mendagri mengaku, sudah bertemu dengan perwakilan dari enam desa dan telah mendengar langsung keluhan mereka, hanya saja masalah tapal batas belum ada penyelesaian.
"Nanti akan kita bahas detail dengan pak gubernur, yang penting 17 April mereka sudah punya hak pilih, namun belum ada penetapan tapal batas," ujarnya.
Mendagri menambahkan, pada tahap pertama ini yang terpenting adalah masyarkat dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan legistalif maupun pemilihan Presiden.
"Saya sudah temui perwakilan enam desa, kemudian sudah kami rapatkan, tahap pertama adalah yang penting hak pilih mereka terjamin, itu dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Malut enggan menanggapi sikap Pemkab Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) terkait dengan polemik enam desa yang diperebutkan kedua kabupaten itu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi daerah Setda Provinsi Malut, Miftah Baay ketika dihubungi mengakui, kedua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut dan Halmahera barat (Halbar) yang berpolemik akan melihat persoalan enam desa dari sudut masing-masing.
"Sebab, Pemkab Halbar akan melihat dari kepentingan Halbar dan Pemkab Halut juga akan melihat dari kepentingan Halut, berbeda dengan sudut pandang Pemerintah Provinsi yang selalu mengutamakan kepentingan bersama dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Selain itu, dalam kasus enam desa ini bukan persoalan menang atau yang kalah, tetapi Pemprov melihat kepentingan lain yang perlu diutamakan yakni keamanan, ketertiban dan efektifitas pelayanan publik serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. (RED)