Nasib! Warga Merlung Divonis 7 Tahun Penjara, Kena Denda Rp1 Miliar Juga

Nasib! Warga Merlung Divonis 7 Tahun Penjara, Kena Denda Rp1 Miliar Juga
Terdakwa pemilik Narkoba yang menjalani sidang. (Hendro/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terlibat dalam kepemilikan narkoba, seorang pemuda warga Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dijatuhi hukuman penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/2).

"Menyatakan terdakwa terbukti dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, dengan hukuman selama 7 tahun penjara," kata Hakim Arfan Yani, yang memimpin sidang.

Baca Juga: Ketua DPRD & Aparat Blender Sabu di Kejaksaan Merangin

Selain penjara, pemuda bernama Azman Hendra ini, juga dijatuhi hukuman denda hingga sebesar Rp1 Miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Abi, yang belum tertangkap. 

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa membagigi-bagi menjadi 7 bagian, dan terdakwa masukan kedalam plastik klip bening. Selanjutnya ia jual kembali kepada orang lain.

Baca Juga: Ini Dia Komposisi Fraksi DPRD Muarojambi Masa Jabatan 2019-2024

Terdakwa berhasil ditangkap anggota polisi Ditresnarkoba polda Jambi, di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang tergeletak di atas lantai rumah terdakwa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, kata Jaksa Zuhdi. (RED)

Kontributor : Hendro S