Ngaku Khilaf KPK Usai Disambangi TNI, Awalnya Klaim Sudah Koordinasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Ngaku Khilaf KPK Usai Disambangi TNI, Awalnya Klaim Sudah Koordinasi
Istimewa (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf telah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Keduanya merupakan personel aktif TNI yang menjabat sebagai Kepala Badan Nasional dan Pertolongan (Kabasarnas) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Pengakuan khilaf KPK menyusul reaksi TNI yang menyatakan lembaga antirasuah tak berhak menetapkan personel aktif militer sebagai tersangka.

KPK pun akhirnya menyampaikan permintaan maaf setelah sejumlah perwira tinggi TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023) siang.

Lantas, seperti apa kronologi KPK akhirnya mengaku khilaf? Berikut rangkumannya:

Klaim koordinasi

Awalnya, KPK mengaku sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait pemeriksaan dan gelar perkara yang menyangkut Henri dan Afri.

Gelar perkara dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Respons TNI

Sehari setelah Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka, Puspom TNI langsung bereaksi.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Agung mengeklaim bahwa yang berhak menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

"Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).

"Di militer juga begitu, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," sambung dia.

Agung menilai bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri tidak tepat karena menyalahi aturan.

Apalagi, kata dia, Puspom TNI sebelumnya hanya diberitahu KPK soal penanganan hukum Henri dan Afri, di mana statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan terkait penetapan tersangka.

"Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Agung.

Disambangi Pati TNI

Sehari berikutnya, Agung bersama Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Jampidmil Mayjen Wahyoedho Indrajit, Orjen TNI Laksamana Muda Nazali Lempo, dan Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat siang.

Agung mengatakan, kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan koordinasi mengenai barang bukti kasus dugaan suap Henri dan Afri.

Agung memastikan bahwa Puspom TNI akan menuntaskan kasus ini.

"Kita mau menyelesaikan," singkat Agung.

Khilaf dan minta maaf

Setelah menjalin koordinasi dengan TNI, KPK justru mengaku khilaf telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya menyadari semestinya jika terdapat prajurit TNI yang melakukan korupsi diserahkan ke pihak TNI.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak.

Pihaknya menyadari bahwa apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sipil dan militer, terduga pelaku dari militer seharusnya diserahkan kepada TNI.

Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI, termasuk Komandan Puspom TNI.

"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.

 

Sumber: kompas.com

Editor: Ari