Optimalkan Penerimaan PAD, BPPRD Muarojambi Sosialisasi ke Tiga Kecamatan

Optimalkan Penerimaan PAD, BPPRD Muarojambi Sosialisasi ke Tiga Kecamatan
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi pada Kamis (18/7/19) melakukan sosialisasi ke Kecamatan Sungaigelam.(Romi/Brito.id) 

BRITO.ID, BERITA MUAROJAMBI - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muarojambi pada Kamis (18/7/19) melakukan sosialisasi ke Kecamatan Sungaigelam. 

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah lainnya. 

Sebelumnya BPPRD juga melakukan sosialisasi serupa di dua kecamatan lainnya yakni Kecamatan Sungaibahar dan Kecamatan Bahar Utara. Para peserta yang diundang terdiri dari Kepala Desa, Kaur Keuangan Desa dan para pelaku usaha Sarang Burung Walet.

Dimana Kegiatan ini difasilitasi oleh pihak kecamatan. Dalam kegiatan juga dipaparkan tentang pentingnya pajak bagi pembangunan di suatu daerah. Tak hanya pembangunan infrastruktur dan bidang-bidang lainnya terdongkrak melalui pajak yang dibayarkan.

Dalam kesempatan, Kepala BPPRD Muarojambi Faturrahman melalui tim yang dipimpin Kabid Pajak II Zuhri memaparkan bahwa ada beberapa jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan BPPRD Muarojambi. 

Diantaranya Pajak Restoran, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan,  dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

Saat sosialisasi di tiga kecamatan ini, penekanan lebih dilakukan terhadap tiga sektor pajak daerah lainnya yakni Pajak Sarang Burung Walet atas Usaha Sarang Burung Walet, Pajak Restoran atas Kegiatan Makan Minum dalam APBDesa dan Pajak Hiburan atas Penyelenggaraan Hiburan Inisidentil di Desa. 

"Alhamdulillah antusias peserta terutama pelaku usaha sarang burung walet cukup baik. Ini dibuktikan dengan banyaknya undangan yang hadir," kata Zuhri di sela-sela sosialisasi di Kecamatan Sungaigelam Kamis (19/7/19) kemarin.

Dalam penilaian mereka, tiga daerah ini memiliki potensi pajak khususnya pajak sarang burung walet yang cukup signifikan. Dalam kesempatan tersebut juga terjadi interaksi dan dialog yang cair tentang pajak sarang burung walet. Para pengusaha mengaku selama ini belum tahu tentang pajak sarang burung walet maupun tata cara pembayarannya.

"Untuk itulah kita bersosialisasi di sini. Pajak sarang burung walet ini merupakan pajak yang bersifat self assesment atau perhitungan sendiri," papar Zuhri.

Besaran tarif pajak ini sendiri ditetapkan sebesar 10 persen dari hasil penjualan sarang burung walet. Di mana para wajib pajak diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk melaporkan pajak dari hasil penjualan. 

"Semisal hasil penjualan satu kilo sarang burung walet Rp10 juta maka pajak yang wajib dikeluarkan adalah Rp1 juta. Pemerintah memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang dibayarkan," urai Zuhri.

Menindaklanjuti hasil Sosialisasi tersebut BPPRD akan bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa untuk memperbarui data jumlah pengusaha sarang burung walet yang ada. Para pengusaha yang hadir kala itu pun mengaku ke depan akan melaksanakan kewajiban mereka terhadap pemerintah daerah.

"Karena selama ini belum tahu maka ke depan para pelaku usaha ini berjanji akan menyampaikan laporan terkait pajak sarang burung walet. Dan kita harap pengusaha sarang burung walet di kecamatan lain juga melakukan hal serupa," kata Zuhri usai sosialisasi kepada BRITO.ID.

Dipaparkannya, dari kondisi yang ada kini, BPPRD optimis kalau pajak daerah dari sektor pajak sarang burung walet akan sesuai target bahkan bisa over target.

"Saat ini target pajak daerah dari sektor pajak sarang burung walet memang masih tergolong kecil. Tapi ke depannya kita optimis pendapatan pajak daerah sarang burung walet dapat kita tingkatkan seiring meningkatnya kesadaran para pelaku usaha tersebut," pungkasnya.(Rom/Adv)