Pasca Dipanggil KPK, Begini Kejelasan Nasib Mantan Dewan Provinsi Jambi

Pasca resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik.

Pasca Dipanggil KPK, Begini Kejelasan Nasib Mantan Dewan Provinsi Jambi
Proses Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pasca resmi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik.

Tak hanya CB, mantan unsur pimpinan lainnya, yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi juga dipanggil. Ketiganya dipanggil terkait kasus ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018.
 
Heri Najib, Penasehat Hukum CB, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif. “Kita sudah di Jakarta,” ujarnya.
 
Sementara AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, Heri mengaku tidak tahu, karena dirinya memang tidak bertemu dengan kedua mantan Wakil DPRD Provinsi periode 2014-2019 itu. 

“Kalau itu saya dak tahu, karena memang tidak ketemu dengan mereka,” katanya.
 
Saat dikonfirmasi, Indra Armendaris, penasehat hukum Ar Syahbandar, mengaku masih berada di Jambi. “Sekarang masih di Jambi,” katanya.
 
Namun Indra mengatakan, pihaknya akan hadir memenuhi panggilan KPK yang memang sudah dijadwalkan hari ini. “Kalau dipanggil kita akan hadir,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK melayangkan surat panggilan kepada enam tersangka, yaitu yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi. 
 
Selain tiga unsur pimpinan ini, KPK juga memanggil tiga anggota DPRD lainnya yang berstatus tersangka, yaitu Tajuddin Hasan, Cek Man dan Parlagutan.
 
Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi