Pelantikan PPS Tetap Dilaksanakan 23 Maret, Ini Himbauan KPU Provinsi Jambi

Pelantikan PPS Tetap Dilaksanakan 23 Maret, Ini Himbauan KPU Provinsi Jambi
Anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi (Dewi Anita/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Selasa kemarin (17/3/2020) melaksanakan rapat terkait surat edaran KPU RI Nomor 4 tahun 2020.

Menindaklanjuti surat tersebut maka KPU membuat panduan terkait pencegahan penularan infeksi Covid-19 atau corona di lingkungan KPU.

Kemudian KPU juga memberikan protokol beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dibatalkan karena terkait dengan tahapan.

"Tapi kalau kegiatan-kegiatan itu bentuknya bukan tahapan seperti rapat koordinasi kemudian sosialisasi. Kita sudah sepakat menunda beberapa kegiatan sampai batas waktu yang ditetapkan," ujar Anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi saat dijumpai di ruang kerjanya.

Selanjutnya, Sanusi mengatakan dalam surat edaran tersebut berisi KPU berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang bisa mengantisipasi penyebaran virus Corona terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana.

Bahkan dirinya menghimbau agar penyelenggara Kabupaten Kota mendapatkan perlindungan dari virus pendemi dari Wuhan itu.

"Itu pun seadanya yang bisa kita lakukan. Karena memang mencari hand sanitizer dan masker saja kita kesulitan. Maka kita berusaha untuk memanfaatkan apa yang ada. Harus ada di KPU provinsi, kabupaten, kota dan kalau perlu kita dorong berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan," katanya.

Maka dari itu, menurut Sanusi bila memang tidak penting maka lebih baik menghindari kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Sedangkan dalam waktu dekat beberapa divisi harus menggelar pertemuan menjelang verifikasi faktual calon perseorangan.

Selanjutnya pada 21 Maret 2020 akan tetap dilakukan Bimtek verifikasi faktual namun akan dibuat menjadi dua sesi pagi dan sore sehingga tidak mengumpulkan jumlahnya orang yang banyak.

Adapun pelantikan PPS tetap akan dilaksanakan pada 23 Maret 2020. Maka KPU Provinsi Jambi mendorong pelantikan dilakukan di kecamatan Kabupaten Kota.

''Kalau jumlahnya banyak maka tidak menutup kemungkinan juga akan dibagi dalam beberapa gelombang dengan jarak minimal 1 meter antar satu sama lain," katanya.

"Konsep awalnya ini di kumpulkan di kabupaten. Kemudian 26 Maret - 15 April sudah dilakukan proses verifikasi faktual. Ini juga kita sudah diberi petunjuk oleh KPU RI tetap menjaga jarak masyarakat yang masuk lingkungan dan memakai alat-alat seperti hand sanitizer dan masker," pungkas Sanusi.

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi