Pemkab Bungo dan DPRD Setujui 26 Ranperda Tahun 2021

Pemkab Bungo dan DPRD Setujui 26 Ranperda Tahun 2021
Sekda Bungo Mursidi menyerahkan berkas. (Ist)

BRITO.ID, BERITA BUNGO -  Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat Paripurna dalam Rangka Penetapan Program pesanan peraturan daerah (PROPEMPERDA) tahun 2021.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bungo Jumiwan Aguza, SM didampingi Sekda Bungo dan berlangsung di ruang utama DPRD. Hadir pada kesempatan Kepala OPD, para Kabag, camat, dan lurah se-Kabupaten Bungo.

Jumiwan Aguza, SM dalam menentukannya, peraturan daerah, provinsi adalah instrumen perencanaan produk hukum daerah yang disusun dengan terencana terpadu dan sistematis ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun, dengan skala prioritas yang dilakukan ranperda sebelum disahkan menjadi Perda.

“Dalam penyusunan oleh DPRD melalui alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bungo Pemesanan hasil penyusunan program kerja antara DPRD dengan pemerintah daerah menjadi propemperda dan tetapkan dalam rapat paripurna DPRD,” kata Jumiwan Aguza, SM Rabu (25/11).

DPRD Kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama pemerintah daerah Bungo dilakukan sendiri-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Selanjutnya hasil pembahasan dan penyusunan secara lengkap penjelasan dilaporkan ke Bapemperda Kabupaten Bungo yang disampaikan oleh Dharmawan F," ujarnya.

Sementara itu Dharmawan, membacakan Ranperda Nomor 3 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 produk hukum daerah telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 dinyatakan bahwa: 

1. Penyusunan Perda dilakukan dalam program Pemesanan Perda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun.

2. Penyusunan dan pembahasan hasil penyusunan antara DPR dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam rapat DPRD pada setiap tahun dan ditetapkan melalui keputusan DPR sebelum rancangan Perda tentang APBD dengan hal tersebut di atas.

3. Sesuai dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan, Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pemesanan produk kebutuhan oleh biro Umum setda Provinsi Jambi sehingga pemerintah daerah mengajukan program setelah ada dan pemerintah daerah yang memerlukan 26 rancangan peraturan daerah setelah berdasarkan surat keputusan gubernur Jambi.

4.Biro hukum Provinsi dan setda Kabupaten Bungo tahun 2001 dari hasil pembahasan tersebut telah merumuskan dan menyepakati program Pemesanan Perda Kabupaten Bungo tahun 2021 memasukkan 21 Ranperda termasuk sebanyak 6 Inisiatif.

Sementara Itu Sekda Bungo Drs Mursidi, MM juga mengatakan, sebagai bagian dari upaya mengembangkan pembangunan Daerah untuk kepentingan masyarakat yang sesuai pasal 39 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan pasal 39 undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemesanan peraturan undang-undangan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Kue produk hukum daerah dan sesuai dengan surat tertanggal 6 November 2020.

Hal penyampaian kebutuhan tahun 2021 Pemesanan Peraturan Daerah wajib dilaksanakan melalui perencanaan yang dimasukkan ke dalam program Pemesanan peraturan daerah sebagai suatu perencanaan Pemesanan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana terpadu dan sistematis. (red)