Pengedar Narkoba di Terminal Alam Barajo Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah menjadi incaran polisi sejak beberapa lama, seorang pengedar narkoba yang biasa melakukan akhinya di kawasan Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, didakwa bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Terdakwa yang bernama Ihsan Adiputra, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Junto, Pasal 132 ayat (1), undang-undang Repubilk Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum," kata Jaksa Yuda, Senin (2/9/2019).
Baca Juga: DUH!! 165 Pangkalan Gas Tak Kantongi Rekomendasi
Ia berhasil ditangkap anggota kepolisian Polresta Jambi, di kawasan Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, saat hendak bertransaksi narkoba.
Dari pengakuannya, terdakwa telah 5 kali menjual narkoba, dengan upah Rp 50 ribu tiap kali jual. tak bekerja sendiri, terdakwa mengaku menjual narkoba atas perintah seseorang berinisial BY yang belum tertangkap. (RED)
Kontributor : Hendro S