Polres Sarolangun Ungkap Kasus Perampokan dan Pencurian

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap dua kasus pencurian dalam satu hari. Yakni kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus, Rabu (22/05) kemarin, setelah pihak kepolisian pada awalnya menerima laporan dari korban Herizal Bin Ismail (54) dengan Laporan Polisi Nomor 2 LP/B21 N/ZOlQ/JAMBI/RES SRL/SEK PAUH, 22 Mei 2019, beralamat Jalan Patimura Nomor 41 RT 041 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota jambi.
Laporan Polisi Nomor: Lp/ 8-18 /IV/ 2019, Jambi, Res Sarolangun, Sek Pauh, 27 April 2019, Dedi Cahyono Bin Suratman, 29 tahun, Swasta, RT 02 Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP,mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan bermula saat korban pada Selasa (21/5) sekitar pukul 23.30 WIB, dari Jambi dengan menggunakan 1 unit Mobil Truck merk Isuzu MNR warna putih Nopol 8H 8764 HV.
Ketika korban berhenti di depan rumah Dikin di Desa Karmen, Kecamatan Pauh. Selanjutnya korban beristirahat di dalam MobiI.
Sekira pukul 03.00 WLB, datang dua orang yang tidak di kenal menggedor kaca mobil dan kemudian korban terbangun dari tidur. Kedua pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah korban. Kemudian kedua pelaku membawa mobil truck. Pelaku berputar-putar dan korban di turunkan pelaku di arah SMK 11 Sarolangun Desa Karmen.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut, Atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/8~ 21 N/2019/JAM8I/RES SRL/SEK PAUH, tanggal 22 Mel 2019.
Setelah mendapatkan laporan, SAT Reskrim polres Sarolangun dan Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian dengan Kekerasan yang terjadi untuk mengetahui siapa pelaku pencurian dan keberadaan mobil truck tersebut.
Akhirnya diketahui keberadaan mobil Truck tersebut berada di Desa Beringin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Mura tara Provinsi Sumsel Selanjutnya Sat reskrim Polres sarolangun dan Polsek Pauh menuju ke Desa Lubuk Beringin Kecamatan Rupit.
Saat dilakukan Penangkapan tersangka melarikan diri dan di temukan satu unit mobil Truck milik korban yang Sudah di cat diubah warna. Ditemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna biru tanpa Nopol. Polisi mengecek nomor mesin dan Nomor rangka motor, ternyata hasil tindak pidana curat di Desa Batu Kucing Kecamatan Pauh.
“Barang bukti di bawa Ke Mapolres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut. Kita telah melaksanakan ungkap kasus Tindak Pidana "Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan," sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 36S Kuhp dan Pasal 363 KUHP," kata Kapolres.
Saat ini, para pelaku dalam kasus tersebut, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian, setidaknya ada 3 orang yang ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Polres Sarolangun, yakni berinisial DD, ( DPO), DI (DPO) dan DN (DPO).
"Barang bukti ada 1 unit mobil Truck Merk Isuzu MNR warna putih, no. pol : BH 8764 HV -. 1 unit sepeda motor merk YAMAHA R 15 warna biru tanpa No. pol," katanya. (red)
Reporter : Arfandi S