Putusan MK Melanggar HAM, Anggota DPR: IDI jadi tidak Superbody dan Sewenang-wenang

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menanggapi deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) organisasi kedokteran di tanah air sebagai tandingan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Putusan MK Melanggar HAM, Anggota DPR: IDI jadi tidak Superbody dan Sewenang-wenang
PDIP (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menanggapi deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) organisasi kedokteran di tanah air sebagai tandingan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dia menilai deklarasi itu hal yang biasa mengingat berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh undang-undang. Irma juga menyinggung Undang-Undang Praktik Kedokteran.

“Undang-Undang Praktik kedokteran yang menyatakan organisasi profesi dokter hanya satu itu melanggar undang-undang berserikat,” kata Irma Suryani Chaniago kepada JPNN.com, Kamis (28/4).

Politikus NasDem itu juga menyebutkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan IDI satu-satunya organisasi profesi juga melanggar HAM.

“Organisasi profesi seperti jurnalis, advokat, dan serikat pekerja juga lebih dari satu, tetapi tidak diatur oleh MK,” lanjutnya.

Dia juga menyebutkan dengan adanya dua organisasi profesi kedokteran akan semakin baik.

“IDI jadi tidak superbody dan sewenang-wenang,” jelasnya

Irma juga menegaskan Undang-undang Praktik Kedokteran harus dilakukan revisi agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Harus direvisi agar tidak tabrakan,” pungkasnya.

Sumber: JPNN.com

Editor: Ari