Razia Pekat di Kota Jambi, Satpol PP Amankan 7 Pasangan di Luar Nikah dan 1 Terduga PSK

Razia Pekat di Kota Jambi, Satpol PP Amankan 7 Pasangan di Luar Nikah dan 1 Terduga PSK
Razia Yang Digelar Satpol PP Kota Jambi (Dewi Anita/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sebanyak 7 pasangan di luar nikah serta satu perempuan tidak memiliki identitas terjaring razia rutin tim gabungan Satpol PP Kota Jambi pada Rabu (12/2/2020) malam.

Tempat pertama kali yang didatangi yaitu Keyo Kost. Di sana, Tim menelusuri seluruh kamar, alhasil mendapatkan 4 pasangan di luar nikah.

Setelah itu, melanjutkan perjalanan ke Hotel Sephia namun belum menemukan hasil.

Kemudian, razia berlanjut ke Hotel Royal Garden Resort. Di sana, tim menemukan seorang perempuan tanpa identitas.

Tidak hanya disitu, dalam kamar tersebut juga terdapat kondom, sehingga perempuan ini turut diamankan.

Setelah menelusuri wilayah Kotabaru, kemudian tim gabungan beralih ke kosan yang berada di daerah Simpang Kawat. Di sana, mendapati 2 pasangan di luar nikah.

Terakhir, tim gabungan menelusuri kos-kosan yang berada di kawasan Arizona. Setelah, mengecek satu persatu kamar, tim gabungan berhasil kembali menjaring 1 pasangan di luar nikah di salah satu kamar Alfi Kost.

Semua, pasangan di luar nikah dan seorang perempuan tidak memiliki identitas tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kota Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal mengatakan pihaknya dalam razia rutin kali ini berhasil mengamankan 7 pasangan di luar nikah dan satu orang tidak memiliki identitas.

"Untuk sementara satu orang tidak memiliki identitas diduga PSK, namun masih kita dalam karena mencurigakan dan dikamarnya terdapat kondom," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Sedangkan, untuk pasangan di luar nikah yang terjaring jika terbukti kuat melakukan tindakan asusila, dijelaskan Said, pihaknya akan membawa ke Pengadilan.

"Kalau nanti emang terbukti kuat, kita bawa ke pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, untuk penyedia tempat yang didapati pasangan di luar nikah itu termasuk suatu pelanggaran. Said menyebutkan pihaknya akan memberikan surat peringatan.

"Apabila hingga tiga kali kita berikan surat peringatan tempat tersebut melakukan pelanggaran, akan kita tindak tegas dan berkoordinasi dengan pihak perizinan," tandasnya. 

Penulis: Dewi Anita

Editor: Rhizki Okfiandi