Sekda Kota Lubuklinggau Ajak Warga Aktifkan Akun Coretax dan Laporkan SPT Tahunan 2025 Sebelum 31 Maret 2026

Sekda Kota Lubuklinggau Ajak Warga Aktifkan Akun Coretax dan Laporkan SPT Tahunan 2025 Sebelum 31 Maret 2026
Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriansya ST M.Si saat aktivasi Coretax.

BRITO.ID, BERITA LUBUKLINGGAU – Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, Ir. H. Trisko Defriansya, ST, M.Si, IPU, ASEAN Eng, mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT Tahunan 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Trisko melalui pesan resmi kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap program modernisasi sistem perpajakan nasional. Ia menekankan bahwa pemenuhan dalam pelaporan pajak merupakan salah satu wujud kontribusi nyata warga negara terhadap pembangunan.

Menurut Trisko, kehadiran sistem Coretax menjadi langkah besar dalam memberikan kemudahan kepada layanan masyarakat. Seluruh proses administrasi perpajakan kini dapat dilakukan secara digital, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pemantauan kewajiban pajak.

Ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data perpajakan. Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor pajak, sehingga lebih menghemat waktu dan biaya.

Trisko juga mengingatkan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Hasil yang digunakan pajak untuk membiayai berbagai sektor pelayanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.

Ia mengajak masyarakat Lubuklinggau untuk tidak mewajibkan izin hingga mendekati batas akhir, guna menghindari kendala teknis maupun padatnya akses sistem.

Pemerintah Kota Lubuklinggau, lanjut Trisko, akan terus mendukung upaya sosialisasi Coretax agar seluruh lapisan masyarakat memahami manfaat dan cara penggunaan.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan pajak, Trisko optimistis pembangunan Kota Lubuklinggau akan semakin kuat dan berkelanjutan.

Kata Sekda, untuk melaporkan SPT tahunan bisa secara daring/online atau ke Kantor Pelayanan Pajak Lubuk Linggau di Jalan Garuda nomor 7, Kayu Ara, Lubuklinggau.

(Ribut)