Selundupkan Baby Lobster Tanjabtim ke Singapura, WNA Tiongkok Didakwa Bersalah

Selundupkan Baby Lobster Tanjabtim ke Singapura, WNA Tiongkok Didakwa Bersalah

Sebanyak delapan tesangka kasus penyelundupan baby lobster didakwa bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi. Satu dari delapan tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Penyelundupan baby lobster asal perairan Tanjung Jabung Timur ini ditujukan ke Negara Singapura. Satu diantaranya adalah Kong Hui Ping, WNA Tiongkok, sementara 7 lainnya tersangka lainnya yang merupakan warga negara Indonesia. 

Mereka didakwa bersalah oleh JPU Kejari Jambi oleh jaksa Rendy. Para tersangka dijerat pasal 88 junto pasal 16 ayat (1) junto, pasal 100 junto, pasal 7 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. 

Begitu juga Kong Hui Ping dikenakan pasal 88 junto, pasal 16 ayat (1) junto pasal 100 junto pasal 7 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto, pasal 55, 56 KUHPidana. 

Dalam perkara ini barang bukti yang diamankan adalah 81.000 benih lobster jenis pasir, buku paspor Kong Hui Ping, HP merk Xiaomi mi 8, buku tabungan BCA atas nama Ating Martini, dompet berisi 23 kartu ATM dan barang bukti lainya.

Dalam pembacaan dakwaan ini, Kong Hui Ping yang merupakan WNA Tiongkok didampingi seorang penerjemah. (red)

Kontributor: Hendro