Senin Depan, ASN Pemprov Jambi Bekerja di Rumah

Senin Depan,  ASN Pemprov Jambi Bekerja di Rumah
Ilustrasi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Mulai Senin pekan depan ASN Pemprov Jambi akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work from home). Kebijakan ini sesuai surat edaran No 921/SE/GUB/ORG-3.1/III/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemprov Jambi.

"Efektif (mulai) hari Senin (23/3/20)," kata Karo Humas Pemprov Jambi Johansyah Jum'at (20/3/20).

Setidaknya ada 7 point dalam surat edaran tersebut. Di antaranya

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, administrator dan pengawas tetap berdinas seperti biasanya kecuali bagi yang sakit atau izin.

2. Pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT melaksanakan tugas kedinasan di tempat tinggal masing-masing dengan beberapa ketentuan.

a. Kepala perangkat daerah mengatur pembagian jadwal fungsional/pelaksana secara bergilir untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap pengawas didampingi oleh satu orang pejabat fungsional dan/ atau pelaksana.

b.Presensi/daftar hadir pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.

c.ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah harus dipastikan tetap berada di rumah selama melaksanakan tugas kecuali ada kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melapor kepada atasan langsung.

d. Tugas yang telah dilaksanakan di rumah segera disampaikan kepada atasan langsung dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

e.ASN yang melaksanakan work from home wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melakukan media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.

f. Apabila dianggap perlu dan mendesak ASN boleh melaksanakan pekerjaan di kantor.

g. ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung secara tertulis melalui media elektronik.

3. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda.

4. Bagi unit layanan kesehatan publik (UPTD RSUD Mattaher dan RS Jiwa Jambi) tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan memperhatikan kesehatan dan kebersihan diri.

5. Seluruh ASN di Pemprov Jambi diminta melakukan langkah - langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan imbaun pemerintah.

6. Seluruh Pejabat Tinggi Pratama bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada masing-masing unit kerjanya.

7. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi