Setor Rp5 Miliar ke Pejabat Jambi, Ini Proyek yang Dikerjakan Asiang

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terdakwa kasus korupsi suap RAPBD Jambi 2018, Joe Fandi Yoesman Alias Asiang didakwa bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaanya Jaksa, sejumlah uang dinilai mengalir dari tangan Asiang. Salah satunya yakni adanya uang sebanyak Rp5 miliar, yang mengalir ke penyelenggara negara.
"Sebanyak 5 miliar rupiah, yang diberikan melalui Dinas PU," kata Jaksa Iskandar
Dia juga menyebutkan di tahun 2017 terdakwa menerima dua proyek jalan yang dikerjakan Perusahaan milik Asiang.
Tak hanya itu, dalam dakwaan Jaksa juga menyebutkan adanya pembangunan jalan proyek di Mestong Muarojambi juga dikerjakan terdakwa. "Terdakwa juga dikerjakan proyek jalan tersebut," katanya. (RED)
Kontributor : Hendro S