Sidang Gratifikasi Mantan Kadis PU PR Provinsi Jambi, Saksi Ini Akui Berikan Uang, Namun Itu Pinjaman
Kasus gratifikasi yang menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali disidangkan di pengadilan Tipikor Jambi Kamis (15/10). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kasus gratifikasi yang menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali disidangkan di pengadilan Tipikor Jambi Kamis (15/10). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jumlah saksi-saksi yang dipanggil pada persidangan tersebut ada 10 orang yaitu Endria Putra, Cecep Suryana, Mantes Abrianto, Eka Ardi Saputra, Suarto, Rudi Lidra, Asril Hamdi, Khalis Mustiko, Agus Rubiyanto dan Arwin Rosyadi.
Eka Ardi Saputra, Direktur PT Cipayung Bakti Mandiri, salah satu saksi yang dihadirkan dalam perkara gratifikasi mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, diberi kesempatan menyampaikan kesaksiannya mengatakan bahwa ada pencairan untuk pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi, hanya saja dia tidak tahu berapa jumlahnya.
Dia juga mengaku sempat mengantarkan uang kepada terdakwa Arfan, namun tak tahu berapa nominalnya. Saat ditanya berapa kali dia mengantarkan uang kepada terdakwa Arfan, dia mengaku sebanyak dua kali.
“Ada antar uang, yang memerintahkan saya itu Endria, yang terima staf Pak Arfan, saya tidak kenal dia,Kalau jumlah saya tidak ingat, yang jelas pertama yang saya antar pake tas, yang kedua pakai kantong asoi,’’ jawabnya
Saksi lainnya, Cecep Suryana, mengatakan bahwa Arfan sempat meminta uang kepada dirinya, untuk keperluan operasional di kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Itu September 2017, sempat minta uang, tapi saya tidak kasih, saya cuma bilang nanti dibantu," kata Cecep,
Tidak hanya satu kali, Arfan ternyata dua kali meminta uang. Tapi bahasanya pinjam uang.
"Dia (Arfan,red) minta tolong dua kali, seingat saya pertama Rp 100 juta, ternyata uang yang dibutuhkan Arfan diberikan oleh Endria,’’ ujarnya.
Endria Putra membenarkan bahwa dia ada memberikan uang sebanyak dua kali, senilai Rp 1,5 miliar, uang itu diantarkan sebanyak dua kali.
"Pertama itu yang diantar sama Eka Ardi Saputra, karena saya yang suruh, pertama itu Rp 1,3 miliar, dan kedua Rp 200 juta," kata Endria
"Uang itu telah diterima Arfan, dia bilang sendiri sama saya Saat ketemu di hotel Swiss-Bel," tambahnya.
Terkait untuk apa Hendria memberikan uang sebanyak Rp 1,5 miliar, lantas Hendria memberikan keterangan bahwa itu adalah sebuah pinjaman.
"Itu dia pinjam, tapi tidak ada perjanjian diantara kami, " tegasnya.
Penulis: Fadzil Ilham
Editor: Rhizki Okfiandi