Sidang Kasus UIN Menegang, di Hadapan Mantan Rektor, Saksi Ubah Keterangan
Sejumlah saksi dihadirkan ulang, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, dengan terdakwa Jhon Simbolon, Iskandar, Zulkarnain, Hermantoni Dan Kristina.
BRITO.ID, Berita Jambi - Sejumlah saksi dihadirkan ulang, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Auditorium UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, dengan terdakwa Jhon Simbolon, Iskandar, Zulkarnain, Hermantoni Dan Kristina.
Kehadiran saksi ini dikonfrontir bersama mantan Rektor, yakni Hadri Hasan yang juga kembali dihadirkan ke persidangan, Rabu (1/7/2020).
Jalannya persidangan sempat menegang, lantaran keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, yakni Johanis selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), berubah dari keterangan sebelumnya.
"Pada sidang lalu, saksi bapak bilang bahwa pencairan dicairkan sebanyak 30 persen, padahal kenyataannya pengerjaan belum 30 persen. Kok sekarang bilang ga ada pencairan itu," tanya salah satu Penasehat Hukum.
Bahkan pimpinan Majelis Hakim, Eriksa Sari Emsah Ginting turut meneruskan pertanyaan tersebut.
"Saya ingat betul bahwa sebelumnya saksi bilang soal pencairan 30 persen itu, kenapa sekarang jadi berubah?" tanya hakim.
"Tidak benar itu yang mulia," kata saksi Johanis, di samping mantan Rektor Hadri Hasan.
Namun saksi tak dapat mengelak, ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan kembali BAP saksi ketika diperiksa di penyidik.
"Di BAP saksi disebutkan bahwa saksi pernah bertemu beberapa kali dengan terdakwa Kristiana, di salah satu tempat. Tapi tadi kok bilangnya cuma sekali? Ada juga bapak bertemu Redo (DPO). Ini bagaimana seksi?" tanya jaksa Insyayadi.
"Kalau itu betul yang BAP yang mulia. Mungkin saya lupa," jawab saksi Johanis.
Keterangan lainnya, Jonanis mengungkapkan bahwa dalam proses pencairan terdapat 2 kontrak yang berbeda. Di mana salah satu kontraknya tidak ada tanda tangan KPA, yakni Hadri Hasan.
"Ada dua kontrak. Yang satu ada tanda tangan KPA, yang satu tidak ada. Tapi dua-duanya dipakai yang mulia," ungkap saksi.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Rhizki Okfiandi
