Tarif Rendah, Kehadiran MAXIM Diprotes Gojek dan Grab
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kehadiran MAXIM sebagai salah satu aplikasi ojek online di Jambi mendapatkan protes dari para pesaingnya. pasalnya, MAXIM memberlakukan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kemenhub Nomor 38.
Dalam hearing yang dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Rabu (15/1/2020), puluhan ojek online pesaing MAXIM seperti Gojek dan Grab serta aliansi ojek online lainnya melayangkan protes, karena tarif yang dibuat oleh MAXIM terlalu rendah dari ojek online lainnya.
Sehingga saat ini, Pemerintah Kota Jambi melalui Dishub mencari jalan kooperatif untuk permasalahan tersebut.
Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho, yang hadir dalam rapat tersebut memutuskan, kepada MAXIM untuk segera menyesuaikan tarifnya dengan Peraturan Kemengub Nomor 38 paling lama tujuh hari, dan meminta kepada MAXIM untuk segera mengurus izin di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Jambi.
"Jika selama 7 hari MAXIM tidak mengindahkan keputusan hearing terkait penyesuaian tarif maka operasionalnya akan dibekukan," tegas Saleh Ridho.
Jos Anggoro selaku perwakilan MAXIM mengatakan secepatnya akan mengurus izin dan menyesuaikan tarif sesuai Kemenhub no 38.
"Kami akan segera mengurus itu semua," ujarnya.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi
