Terkendala Perda dan Batas Wilayah, Pemekaran Kecamatan Mandiangin Urung Dilakukan

Terkendala Perda dan Batas Wilayah, Pemekaran Kecamatan Mandiangin Urung Dilakukan
Kabag Pemerintahan Setda Sarolangun, Imron (Arfandi S/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Rencana pemekaran Kecamatan Mandiangin menjadi Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Mandiangin Timur hingga kini belum terealisasi.

Informasi yang didapat, belum terealisasinya pemekaran Kecamatan tersebut, akibat masih ada persyaratan yang belum tuntas, diantaranya Perda dan tapal batas.

Kabag Pemerintahan Setda Sarolangun, Imron, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa persyaratan yang belum selesai tersebut ada dua, yakni mengenai Perda dan batas wilayah desa.

Dijelaskannya Perda terkait pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur, sebenarnya sudah ada. Hanya saja, Perdanya masih bergabung dengan Perda pemekaran Kecamatan Batang Asai yang tahun 2017 lalu sama-sama diajukan ke kemendagri untuk dimekarkan.

"Yakni Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Bathin Penambang. Dari dua kecamatan itu, hanya kecamatan Mandiangin Timur yang memenuhi syarat. Batangasai ditolak, karena untuk pemekaran Kecamatan harus ada 10 Kecamatan, karena di Batangasai ada 7 desa maka ditolak, "katanya(21/01/2020).

Maka tahun ini, pihaknya akan mengusulkan kembali Perda pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur ke DPRD Sarolangun melalui Bagian Hukum.

"Tapi hasil evaluasi Kemendagri, kita diminta untuk memecah Perdanya, karena kemarin Perdanya untuk dua Kecamatan. Maka hasil koordinasi dengan Kemendagri itu harus dipisah, artinya yang kita ajukan Mandiangin Timur. Kita sudah koordinasikan ke Bagian Hukum untuk diajukan kembali ke DPRD, mengenai pemecahan Perda itu, "katanya.

Kemudian soal, batas wilayah desa. Ia mengatakan bahwa adanya kebijakan baru untuk pemekaran baik Kecamatan, Desa ataupun Kelurahan, harus disertai dengan batas wilayah berbasis geo spasial.

Karena masih ada 11 desa dari 28 Desa di Kecamatan Mandiangin yang belum sepakat mengenai batas wilayah Desa secara geo spasial tersebut maka pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur ini belum dapat selesai.

"Petanya harus berbasis geo spasial, lembaga yang berwenang mengeluarkan peta berbasis geo spasial itu yaitu BIG atau Badan Informasi Geo spasial, dan kita sudah bekerja sama tahun lalu, untuk penegasan batas dalam wilayah Kecamatan Mandiangin ada 28 desa, terkendala sekarang masih ada beberapa Desa yang belum sepakat batas," katanya.

"Apabila batas Desa nya belum selesai, dan belum muncul secara otomatis maka batas pemekaran Kecamatan juga belum muncul, belum sepakat itu kurang lebih 11 desa, sisanya sudah sepakat. Tahun ini, kita akan kejar kembali untuk kesepakatan itu dan Perda, Insha Allah proses pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur akan kita ajukan kembali ke Kemendagri melalui Provinsi Jambi,"pungkasnya

Penulis: Arfandi S

Editor: Rhizki Okfiandi