Tersangka Pengrusakan Mushola Al Hidayah di Minahasa Utara Bertambah Jadi Lima Orang

Tersangka Pengrusakan Mushola Al Hidayah di Minahasa Utara Bertambah Jadi Lima Orang
Kondisi musholla yang dirusak oleh oknum (istimewa)

BRITO.ID, BERITA SULUT - Kepolisian intensif melakukan pendalaman dalam penanganan perkara perusakan rumah ibadah di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Hasilnya, diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, kini tersangkanya bertambah, dari tiga orang menjadi lima orang.

“Ada perkembangan, sebelumnya dari informasi yang diterima rekan-rekan ada tiga tersangka ditetapkan, yaitu MS, HK, dan juga Y. Hari ini bertambah tersangka dua lagi, JS dan JFM. Dengan demikian total ada lima orang tersangka,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (03/02/2020).

Asep menjelaskan, dua tersangka anyar ini diduga terlibat melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP.

Terkait kondisi wilayah Minahasa Utara saat ini sudah terkendali dan kondusif. Upaya rekonsiliasi yang dilakukan aparat di lapangan pun terus berjalan.

“Penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula,” ujarnya.

Sebelumnya, Peristiwa ini, kata Asep, terjadi pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 18.20 WITA. Dia mengatakan insiden itu dipicu perdebatan perizinan balai pertemuan sebagai musala. Kemudian, sejumlah warga mendatangi balai pertemuan dan mempertanyakan kepada warga yang ada di balai ihwal perizinan balai tersebut sebagai tempat ibadah.

“Karena warga yang ada di balai pertemuan tersebut tak bisa menunjukkan (izin) tempat itu telah menjadi tempat ibadah, sehingga terjadi perdebatan, berujung terjadi perusakan,” kata Asep

Sumber: indopolitika.com
Editor: Ari