Tiba di Bandara Palembang, Tim Kejati Jambi Tangkap DPO Kasus Korupsi Auditorium UIN

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kejaksaaan Tinggi ( Kejati) Jambi, berhasil menangkap satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Auditorium Universitas Islam (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Kristiana.
Kristiana berhasil diringkus oleh Tim intelijen Kejati Jambi, beserta Tim intelijen Kejaksaan Agung, serta dibackup oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, Kristiana merupakan satu dari dua orang tersangka kasus mangkraknya pembangunan gedung Auditorium UIN STS Jambi, yang ditetapkan menjadi DPO.
"Kristiana diamankan saat tiba di bandara Sultan Mahmud Bahdaruddin Palembang Sumatera Selatan, sekira pukul 16:30 WIB. Usai diamankan tersangka langsung digiring ke Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
"Untuk saat ini, tersangka sudah dititipkan ke lapas perempuan yang ada di kabupaten Muaro Jambi," lanjut Lexy Fhatarani.
Menurutnya, hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 14 miliar, atas mangkraknya Pembangunan gedung auditorium UIN STS Jambi tersebut.
"Kita masih tunggu untuk pengembalian kerugian negara sebelum sidang dakwaan," tambahnya.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi