Turnamen Sepak Bola dihadiri Ribuan Penonton Saat PSBB, Anehnya Kapolres dan Satgas Covid-19 Tak Tahu?

Sebuah acara turnamen sepak bola dilakukan di Lapangan Glora Graha Ciboga, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten. Turnamen kerbau cup Ciboga itu mengundang kerumunan massa dan dihadiri oleh ribuan massa di sejumlah wilayah Kota Serang.

Turnamen Sepak Bola dihadiri Ribuan Penonton Saat PSBB, Anehnya Kapolres dan Satgas Covid-19 Tak Tahu?
Turnamen yang dihadiri ribuan penonton saat PSBB. (Ist)

BRITO.ID, BERITA BANTEN - Sebuah acara turnamen sepak bola dilakukan di Lapangan Glora Graha Ciboga, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten. Turnamen kerbau cup Ciboga itu mengundang kerumunan massa dan dihadiri oleh ribuan massa di sejumlah wilayah Kota Serang.

Ironisnya, turnamen tersebut justru dilakukan ketika Provinsi Banten masih melaksanakan PSBB.

Turnamen sepak bola antarkampung (Tarkam) tersebut diketahui memperebutkan hadiah kerbau.

Sedangkan pertandingan yang dimaksud adalah pertandingan final antara Jaga Ripus melawan Jaran Ireng. Pertandingan tersebut dimulai pada pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh ribuan warga.

Namun sayangnya, masih banyak penonton yang terlihat tak menerapkan protokol kesehatan.

Mereka tak menjaga jarak dan masih terlihat banyak yang tak mengenakan masker.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto mengatakan tidak mengetahui perihal turnamen sepak bola tersebut. Menurutnya, acara itu tidak mengajukan izin ke Polres.

"Saya juga baru tahu ini, tadi saya sudah bilang ke Kapolseknya agar jangan ada kerumunan di tengah pandemi gini," kata Yunus.

"Karena ke Polres juga enggak ada izin ini, coba tanya ke Kapolseknya," kata dia.

Sama halnya dengan kepolisian, Gugus TUgas Covid-19 Kota Serang pun tak mengetahui perihal turnamen sepak bola tersebut.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Serang W Hari Pamungkas bahkan baru mengetahui adanya turnamen itu.

Ia menyayangkan terjadinya kerumunan massa yang seharusnya bisa dibubarkan jika gugus tugas di tingkat kecamatan mengawasi. Hari pun akan melakukan evaluasi petugas hingga di tingkat bawah.

"Nanti dilakukan demikian (evaluasi). Nanti ada evaliasi dan koreksi di jajaran satgas di tingkat bawah," kata dia.

Polisi dan gugus tugas mengaku turnamen itu tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19.

"Tidak ada rekomendasi dari gugus tugas sesuai surat edaran kepala daerah, tidak merekomendasikan kegiatan kerumunan," kata Hari.

Lantaran tak berizin, parat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas jika terjadi kerumunan.

"Bisa dibubarkan juga sama APH (aparat penegak hukum) sebenarnya, cuma melihat kekuatan massa dengan APH juga kan," kata dia.

Adapun Banten saat ini masih menerapkan PSBB. Penerapan protokol kesehatan itu didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020.

Gubernur meminta pada pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan undang-undang.

Sedangkan menurut data Dinkes Serang, kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya.

Kasus terkonfirmasi positif sebanyak 803 orang terdiri 68 dirawat, 273 diisolasi, 441 sembuh dan 21 meninggal dunia.

Sumber: Kompas.com
Editor: Ari