Mantan Narapidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Bersaksi di Persidangan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Persidangan kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi, kembali berlanjut, Senin (4/3). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, memeriksa 9 orang saksi kepersidangan, yang merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Satu dari 9 saksi, merupakan mantan terpidana dalam kasus yang sama dan telah menjalani masa hukumannya, yakni Jumisar. Saat itu dia menjadi Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Jambi.
Selain menghadirkan 9 saksi tersebut, jaksa juga kembali menghadirkan 4 saksi yang sudah dihadirkan sebelumnya. Dalam kesaksiannya, Jumisar membenarkan jika ada staf yang ikut pergi Bimtek, namun menggunakan anggaran dewan. Menurutnya hal tersebut diperbolehkan.
"Memang ada staf yang ikut Bimtek bersama dewan. Tapi itu boleh yang mulia. Karena memang ada anggarannya. Yang jadi masalah siapa yang menentukan siapa yang ikut itu," kata Jumisar.
Ia pun mengakui jika terdapat 5 kali kegiatan Bimtek yang diikuti. Dan sempat melalukan MoU bersama penyelenggara. "Tapi saya tidak pernah menanyakan apakah penyelenggara ada koordinasi dengan badan diklat atau tidak," ujarnya.
Kasus ini melibatkan 2 terdakwa, yakni Syahrial dan Nur Ikhwan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan memperkaya diri sendiri maupun bersama-sama atau pun koorporasi. (red)