Warga Keberatan, Pemerintah Kurangi Persyaratan Penerimaan Bantuan Gempa Lombok
BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Rapat koordinasi khusus tingkat menteri menyepakati pemangkasan jumlah syarat pencairan bantuan pembangunan rumah, bagi masyarakat korban gempa bumi di Nusa Tenggara Barat.
"Tadi disepakati persyaratan yang awalnya 17 syarat dikurangi menjadi tiga syarat. Setelah didalami, bisa dengan satu syarat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin.
Wiranto mengatakan bahwa dana untuk perbaikan rumah penduduk sudah ada dari pemerintah sebesar Rp50 juta. Namun, pencairannya butuh persyaratan agar ada akuntabilitas.
Menurut dia, berdasarkan evaluasi, ada hambatan dalam pencairannya karena 17 jumlah persyaratan tidak bisa dipenuhi masyarakat karena kondisi tidak memungkinkan.
Ia menjelaskan bahwa 17 syarat itu merupakan aturan akuntabilitas sistem keuangan dan dievaluasi pencairan seret karena persyaratannya banyak sehingga dipangkas.
"Satu syarat itu harus ada verifikasi dan keabsahan serta kebenaran laporan-laporan. Kami ingin jangan sampai rumah yang rusak ringan dan bisa dihuni, lalu dikatakan rusak berat," ujarnya seperti dilansir Antara.
Untuk satu persyaratan itu, kata Wiranto, sudah bisa mencerminkan adanya akuntabilitas dan dana yang diterima benar-benar untuk orang yang membutuhkan.
Dalam penanganan bencana di NTB saat ini, sudah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi sehingga tahap tanggap darurat dianggap selesai.
Selain itu, menurut dia, untuk fasilitas umum, dari total 700, sudah 600 yang selesai diperbaiki. "Sehingga tinggal 100 fasilitas umum dalam tahap penyelesaian. Tinggal perumahan masyarakat yang segera diselesaikan," ujarnya.
Hadir dalam rakorsus tingkat menteri tersebut, antara lain, Menkopolhukam Wiranto, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita. (red)