Waspada COVID-19, 45 Napi di Rutan Batang Dibebaskan

45 Warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibebaskan. Pembebasan dilakukan guna mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).

Waspada COVID-19, 45 Napi di Rutan Batang Dibebaskan
Napi yang bebas. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA BATANG - 45 Warga binaan Rutan Klas IIB Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dibebaskan. Pembebasan dilakukan guna mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).

45 orang warga binaan Rutan Klas IIB Rowobelang Batang dibebaskan untuk asimilasi rumah sesui keputusan Menteri Hukum dan Ham RI.
 
Hal tersebut berlaku secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus Korona.

Kepala Rutan Klas IIB Batang, Rindra Wardana mengatakan pembebasan warga binaan itu merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus Korona.

"Warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah harus sesuai dengan persyaratan keputusan Menteri di antaranya selama 6 bulan berkelakuan baik," kata Rindra Wardana.

Mereka yang mendapat asimilasi sudah menjalankan 2/3 kurungan, maksimal sampai 31 Desember 2020 dan bukan PP 99 yaitu terorisme, narkoba di atas 5 tahun, bandar, dan korupsi.

"45 warga binaan ini mendapat asimilasi alias dirumahkan, artinya mereka melaksanakan asimilasi di luar rutan tapi wajib di rumah ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi bagi warga binaan," jelasnya.
 
Dari 45 itu sudah sesuai dengan persyaratan, setelah ini kami serahkan di Bapas Pekalongan untuk selanjutnya pengawasan oleh Bapas dan dipulangkan ke rumah.

Untuk total warga binaan di Rutan Klas IIB Rowobelang Batang saat ini berjumlah 269 orang.

"Yang mendapat asimiliasi cukup banyak sehingga dari 314 orang kini tinggal 269 orang warga binaan," pungkasnya.

Sumber: Ayosemarang.com
Editor: Ari