Meski Diberhentikan Sementara, Zumi Zola Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Meski Diberhentikan Sementara, Zumi Zola Masih Terima Gaji dan Tunjangan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Zumi Zola resmi diberhentikan sementara sebagai Gubernur Jambi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Meski diberhentikan Zumi Zola tetap menerima gaji dan tunjangan. 

"Untuk fasilitas gaji, tunjangan dan jaminan masih diterima," kata Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Drs Rahmad Hidayat S Mi, Rabu (19/9).

  ARTIKEL TERKAIT
Zumi Zola Hanya Diberhentikan Sementara, Status Fachrori Masih Plt Gubernur

Dia mengatakan, gaji tersebut akan terus diterima oleh ZZ sepanjang belum ada putusan resmi atas bersalah atau tidaknya dalam persidangan.

"Ketika dia dinyatakan bersalah, putus. Tapi jika dia dinyatakan tidak besalah, maka Pengadilan Negeri akan melakukan pemulihan nama baik," ungkapnya. 

Sementara itu, untuk jumlah nominalnya Rahmad tidak menyebutkan. Akan tetapi tunjangan tersebut hanya untuk tunjangan anak, istri dan kesehatan. 

  ARTIKEL TERKAIT
Pastikan Hadir Sidang Zumi Zola sebagai Saksi, Syahbandar: Kita Tuntaskan di Pengadilan

Diketahui sebelumnya, pemberhentian Zumi Zola merujuk kepada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 175/B Tahun 2018 tentang pemberhentikan sementara Gubernu Jambi Zumi Zola Zulkifli. (ron)