Zikria Dzatil, Penghina Wako Risma yang Kini Trauma dengan Medsos: Cukup Kapok! Lebih Baik Buka Al-Qur'an

Zikria Dzatil, Penghina Wako Risma yang Kini Trauma dengan Medsos: Cukup Kapok! Lebih Baik Buka Al-Qur'an
Zikria Dzatil. (Ist)

BRITO.ID, BERITA BOGOR - Zikria Dzatil (43) yang sempat berstatus tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mengaku trauma bermain media sosial (medsos).

Perempuan warga Bogor itu kini ia lebih memilih memilih buka Al-Qur'an.

"Untuk saat ini saya belum mau buka medsos, cukup kapok dan cukup trauma. Saya lebih baik buka Alquran aja deh sekarang," ujarnya, didampingi suaminya, Daru Asmara Jaya di kediamannya, kawasan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2).

Ibu tiga anak ini mengaku belum lama memiliki akun medsos facebook karena pada dasarnya ia tidak menyukai medsos. Namun, salah satu postingannya malah berujung pelaporan oleh Pemkot Surabaya.

"Saya enggak suka medsos, tetapi saya malah terjerat. Tahunya itu FB ada yang rame diomongin kebetulan soal itu, saya jadi ikut-ikutan," paparnya.

Zikria mengaku, saat itu khawatir karena postingannya pada tanggal 16 Januari 2020 seketika ramai jadi perbincangan. Terlebih ketika menerima informasi mengenai pelaporan dirinya, tetapi ia mendapat dukungan penuh dari suami untuk berani melaluinya. 

"Saya posting tanggal 16 Januari, tanggal 18 sudah kesebar ke grup Surabaya. Tanggal 21 langsung ada pemberitaan saya dilaporin. Akhirnya kata suami saya, hadapin, jangan sampai masalahnya lari ke mana-mana," beber Zikria.

Selain fokus beribadah, Zikria mengaku akan kembali mengisi kesehariannya dengan membuka warung yang ada di teras rumahnya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil (43), pemilik akun facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.

Zikria sempat terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Selain itu, juga Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.

Sumber: Antara
Editor: Ari