255 Pelanggar Aturan Pakai Masker di Jalan Raya Jambi Ditindak Tegas

Petugas Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi menindak 255 pelanggar aturan memakai masker di jalan raya selama satu minggu pelaksanaan penertiban terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

255 Pelanggar Aturan Pakai Masker di Jalan Raya Jambi Ditindak Tegas
Istimewa

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Petugas Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi menindak 255 pelanggar aturan memakai masker di jalan raya selama satu minggu pelaksanaan penertiban terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Sampai dengan hari Sabtu, (13/6) ditemukan 255 pelanggaran di jalan raya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho yang juga merupakan koordinator penertiban pemakaian masker di jalan raya di Jambi, Senin (15/6).

Ia menjelaskan penertiban masyarakat untuk menggunakan masker tidak hanya dilaksanakan di jalan raya, namun juga dilaksanakan di swalayan, pasar-pasar tradisional dan tempat umum lainnya.

Warga yang tidak menggunakan masker yang di temukan di jalan raya didominasi oleh kaum milenial atau anak-anak muda. Sebagian dari mereka masih menganggap sepele penggunaan masker di masa pandemi COVID-19 ini.

“Pelanggar yang ditemukan di jalan raya semua dikenakan denda Rp50 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020,” kata Saleh Ridho.

Tim terpadu penertiban penggunaan masker Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi masih akan melakukan penertiban secara intensif selama satu bulan ke depan.

Jika masyarakat telah disiplin dalam menggunakan masker dan telah memahami pentingnya memakai masker saat pandemi COVID-19, barulah penertiban akan di perlonggar.

Kepada kaum milenial atau anak-anak muda, Saleh Ridho mengimbau agar tidak menganggap sepele penggunaan masker. Walaupun secara fisik, kondisi kesehatan anak-anak muda cukup baik, namun penularan virus tersebut suit dideteksi.

Selama sepakan melaksanakan penertiban, kecenderungan pelanggaran sudah mulai menurun. Meski saat ini kecenderungan pelanggaran sudah mulai menurun, namun penertiban akan terus dilakukan secara intensif.

Saleh Ridho menegaskan bahwa penertiban penggunaan masker dan di kenakan-nya denda terhadap yang melanggar tersebut merupakan upaya dari pemerintah agar masyarakat disiplin menggunakan masker. Serta bertujuan untuk membiasakan masyarakat menggunakan masker.

Sebab penggunaan masker merupakan salah satu cara yang cukup optimal untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Sumber: Antara
Editor: Ari